Alasan Dan tujuan dilakukannya Amandemen UUD 1945

Pengertian Amandemen
Amendemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara (amendemen konstitusional). Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur , prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amendemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.( https://id.wikipedia.org/wiki/Amendemen)
Alasan Dan tujuan dilakukannya Amandemen UUD 1945

Alasan Dan tujuan dilakukannya amandemen UUD 1945
1. Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru. 

2. Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat

3. untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar yang berkaitan dengan tatanan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yang telah tercantum dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga untuk memperkokoh atau memperkuat NKRI yang dasar negaranya adalah Pancasila.

4. Tercipta penyelanggaraan negara yang demokratis dan juga modern melalui adanya sistem pembagian kekuasaan yang lebih tegas, adanya sistem saling mengawasi, saling mengimbangi dan transparan serta adanya pembentukan lembaga negara baru.

5. untuk menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan juga untuk memperluas partisipasi rakyat atau warga negara dalam pemerintahan agar menjadi negara yang sesuai dengan paham demokrasi.

6. Adanya jaminan konstitusional dan juga kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, menegakan etika, solidaritas serta moral dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa.
untuk menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara secara demokratis dan juga secara modern.

7. untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan dan perlindungan ham (hak asasi manusia) dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.

8. untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan konstitusional dan kewajiban suatu negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian dalam perjuangan mewujudkan negara yang maju dan sejahtera.

9. untuk melengkapi aturan dasar yang sangat penting yang sebelumnya mungkin belum ada atau masih kurang terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara dalam mewujudkan negara yang demokratis, sebagai contoh adalah aturan yang berkaitan dengan pemilu dan pengaturan wilayah negara.

10. untuk menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan bernegara dan juga berbangsa yang sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia, selain itu juga untuk mengakomodasikan kecenderungannya untuk masa yang akan datang. 



Komentar