Pengertian Amandemen
7. untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan dan perlindungan ham (hak asasi manusia) dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
10. untuk menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan bernegara dan juga berbangsa yang sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia, selain itu juga untuk mengakomodasikan kecenderungannya untuk masa yang akan datang.
Amendemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan
tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan
atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya
digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara (amendemen konstitusional).
Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang
mencangkup struktur , prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena
itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amendemen karena bertujuan
untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup
bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.( https://id.wikipedia.org/wiki/Amendemen)
1. Karena
menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang
sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti
doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.
2. Karena
perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun
dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi
masyarakat
3. untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar yang berkaitan dengan tatanan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yang telah tercantum dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga untuk memperkokoh atau memperkuat NKRI yang dasar negaranya adalah Pancasila.
3. untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar yang berkaitan dengan tatanan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yang telah tercantum dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga untuk memperkokoh atau memperkuat NKRI yang dasar negaranya adalah Pancasila.
4. Tercipta penyelanggaraan negara yang
demokratis dan juga modern melalui adanya sistem pembagian kekuasaan yang lebih
tegas, adanya sistem saling mengawasi, saling mengimbangi dan transparan serta
adanya pembentukan lembaga negara baru.
5. untuk
menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan jaminan dan pelaksanaan
kedaulatan rakyat dan juga untuk memperluas partisipasi rakyat atau warga
negara dalam pemerintahan agar menjadi negara yang sesuai dengan paham demokrasi.
6. Adanya jaminan konstitusional dan juga
kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, menegakan etika,
solidaritas serta moral dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa.
untuk
menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara
secara demokratis dan juga secara modern.
7. untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan dan perlindungan ham (hak asasi manusia) dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
8. untuk
menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan konstitusional dan
kewajiban suatu negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan
solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusian dalam perjuangan mewujudkan negara yang
maju dan sejahtera.
9. untuk melengkapi aturan dasar yang sangat penting yang sebelumnya mungkin belum ada atau masih kurang terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara dalam mewujudkan negara yang demokratis, sebagai contoh adalah aturan yang berkaitan dengan pemilu dan pengaturan wilayah negara.
9. untuk melengkapi aturan dasar yang sangat penting yang sebelumnya mungkin belum ada atau masih kurang terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara dalam mewujudkan negara yang demokratis, sebagai contoh adalah aturan yang berkaitan dengan pemilu dan pengaturan wilayah negara.
10. untuk menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan bernegara dan juga berbangsa yang sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia, selain itu juga untuk mengakomodasikan kecenderungannya untuk masa yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar
Komentar anda akan saya saring
Untuk Menghindari unsur SARA