![]() |
Jan Pieterszoon Coen |
VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) adalah Perusahaan Hindia Timur Belanda yang
didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 dengan tujuan monopoli aktivitas perdagangan di
Asia. Belanda memberikan hak
oktroi memberikan hak oktroi atau hak istimewa kepada voc diantaranya :
- Hak monopoli
- Hak untuk membuat uang
- Hak untuk mendirikan benteng
- Hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia
- Hak untuk membentuk tentara
J.P Coen adalah gubernur VOC pada masa itu. Dia
banyak mengeluarkan kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia diantaranya
sistem perdagangan dan memonopoli setiap perdagangan yang ada diindonesia.
Hancurnya ekonomi rakyat Indonesia dan hilangnya kesejahteraan masyarakat yang
pada masa itu masih dalam kondisi penjajahan belanda.
Selain itu dampak dari kebijakan yang dilakukan
oleh Jan Pieterszoon Coen adalah pemusnahan etnis disebabkan oleh ketidakmampuan bangsa belanda
menjual pala dengan harga yang lebih murah padahal belanda sudah mengontrol Maluku
selama 20 tahun. Etnis yang dimusnahkan adalah penduduk asli pulau banda.
Sekitar 2500 penduduk banda tewas kelaparan dan
dihukum mati dengan cara dipancung. Ini tampak dari pemusnahan ras atau etnis
penduduk banda. Tampak terlihat mayat-mayat bertaburan diseluruh pulau banda.
Pembantaian lebih kejam terjadi pada minggu kedua April 1621,
hanya dalam waktu satu minggu 1200 – 1300 penduduk Banda tewas dibantai, dan
dengan bangga Coen melaporkan kepada Heren XVII “Seluruh orang aborigin dari
Banda sudah mati karena perang, kelaparan dan kekurangan. Hanya sedikit yang
bisa lolos dan mengungsi ke tempat lain” (Ewald Vanvugt; 1996). Coen memaksa penduduk banda dibawah ancaman untuk menandatangani kontrak
pala hanya dengan VOC tidak dengan inggris.
Komentar
Posting Komentar
Komentar anda akan saya saring
Untuk Menghindari unsur SARA